Optimis, Program PTSL Capai Target

jabarekspres.com, SOREANG – Selama ber­langsung program Pendafta­ran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, telah berhasil mem­buat sertifikat tanah seba­nyak 14 ribu buah.

Kepala BPN Kabupaten Bandung, Atet Gandjar Muslihat mengatakan, sejak awal tahun BPN Kabupaten Bandung di­targetkan sebanyak 15.717 bidang tanah. Sehingga, dengan pero­lehan tersebut tercatat 90 persen sertivikat sudah terselesaikan.

“Sebagian besar sudah di­serahkan ke masyarakat se­cara bertahap,”jelas Atet ke­tika ditemui kemarin (7/11)

Menurutnya, pemberian sertifikat kembali akan dila­kukan apada awal November ini berbarengan dengan pe­resmian Tol Soroja yang akan dibuka oleh presiden. Bahkan, pihaknya akan bagikan 10 ribu sertifikat.

Atet menuturkan, bagi war­ga yang terlewat membuat sertifikasi pada proagram ini. Rencanannya, pada tahun depan PTSL akan kembali dilanjutkan. Bahkan target jatah sertifikat jauh lebih be­sar sebanyak 60.725 lahan yang harus diberikan sertifikat.

Atet menyebutkan, sebetul­nya untuk potensi lahan di Kabupaten Bandung masih ada 1,6 juta bidang lahan. Namun, yang sudah tergarap saat ini baru 30 persen saja.

Kendati begitu, untuk penye­lesaian target, pihaknya akan melakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kon­disi jumlah petugas dilapangan.

Lebih lanjut dia mengikuti program PTSL ini sebetulnya, tidak ada biaya yang dikelu­arkan untuk BPN. Namun, warga hanya di wajibkan membeli materai, tanda patok batas, warkah Rp. 150 ribu.

Untuk itu, bila ditemukan adanya pungutan diluar ke­tentuan tersebut masyarakat bisa melaporkan langsung ke BPN untuk diambil tindakan.

Atet menambahkan, untuk mencapai target yang ditetra­pakan pemerintah pusat, jajarannya terus berupaya melakukan sosialisasi ke­warga. Dengan harapan ma­syarakat mau mengurus untuk melakukan sertivikasi lahan yang dimilikinya.

”Sebetulnya di samping so­sialisasi kadang-kadang Sa­btu, Minggu bekerja untuk mencapai target yang harus diselesaikan,” katanya.

Selain iti, bagi masyarakat yang ingi mendaftarkan lahannya untuk memperoleh setivikat gratis ini, cukup mengajukan melalui pemerintah desa setem­pat atau memanfaatkan kesem­patan jika desa yang bersangku­tan ditunjuk untuk program PTSL.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan