jabarekspres.com, SOREANG – Selama berlangsung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, telah berhasil membuat sertifikat tanah sebanyak 14 ribu buah.
Kepala BPN Kabupaten Bandung, Atet Gandjar Muslihat mengatakan, sejak awal tahun BPN Kabupaten Bandung ditargetkan sebanyak 15.717 bidang tanah. Sehingga, dengan perolehan tersebut tercatat 90 persen sertivikat sudah terselesaikan.
“Sebagian besar sudah diserahkan ke masyarakat secara bertahap,”jelas Atet ketika ditemui kemarin (7/11)
Menurutnya, pemberian sertifikat kembali akan dilakukan apada awal November ini berbarengan dengan peresmian Tol Soroja yang akan dibuka oleh presiden. Bahkan, pihaknya akan bagikan 10 ribu sertifikat.
Atet menuturkan, bagi warga yang terlewat membuat sertifikasi pada proagram ini. Rencanannya, pada tahun depan PTSL akan kembali dilanjutkan. Bahkan target jatah sertifikat jauh lebih besar sebanyak 60.725 lahan yang harus diberikan sertifikat.
Atet menyebutkan, sebetulnya untuk potensi lahan di Kabupaten Bandung masih ada 1,6 juta bidang lahan. Namun, yang sudah tergarap saat ini baru 30 persen saja.
Kendati begitu, untuk penyelesaian target, pihaknya akan melakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kondisi jumlah petugas dilapangan.
Lebih lanjut dia mengikuti program PTSL ini sebetulnya, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk BPN. Namun, warga hanya di wajibkan membeli materai, tanda patok batas, warkah Rp. 150 ribu.
Untuk itu, bila ditemukan adanya pungutan diluar ketentuan tersebut masyarakat bisa melaporkan langsung ke BPN untuk diambil tindakan.
Atet menambahkan, untuk mencapai target yang ditetrapakan pemerintah pusat, jajarannya terus berupaya melakukan sosialisasi kewarga. Dengan harapan masyarakat mau mengurus untuk melakukan sertivikasi lahan yang dimilikinya.
”Sebetulnya di samping sosialisasi kadang-kadang Sabtu, Minggu bekerja untuk mencapai target yang harus diselesaikan,” katanya.
Selain iti, bagi masyarakat yang ingi mendaftarkan lahannya untuk memperoleh setivikat gratis ini, cukup mengajukan melalui pemerintah desa setempat atau memanfaatkan kesempatan jika desa yang bersangkutan ditunjuk untuk program PTSL.