JABAR EKSPRES – Negara menunjukkan ketegasannya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dalam operasi tersebut, penyidik juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi kelompok paling rentan.
“Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri atas delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (25/2/2026).
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi tertanggal 21 November 2025 serta hasil pengusutan perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksinya.
“Hari ini kami mengungkap TPPO dengan modus memperjualbelikan bayi di sejumlah wilayah Indonesia. Para pelaku menggunakan Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian bayi berasal dari hubungan di luar pernikahan. Orang tua kandung menyerahkan bayi kepada perantara untuk kemudian dijual kepada pihak lain.
Penyidik juga menemukan penggunaan dokumen palsu, seperti surat keterangan kelahiran, transaksi lintas daerah, serta jaringan perantara yang terorganisir dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, dan perbankan. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.
Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!
Dari 12 tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara yang beroperasi di berbagai daerah, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung, termasuk seorang ayah biologis dari salah satu bayi korban.
