jabarekspres.com, SOREANG – Untuk menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran limbah Merkuri pada tambang Emas yang ada di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Jajaran Polres Bandung memberikan sosialisasi undang-undang nomer 11 tahun 2017 tentang Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada paara penambang untuk pelaranganmenggunakan merkuri.
Menurutnya, selama ini berdasarkan laporan hasil pengecekan pertambanagan di Kabupaten Sukabumi sebagian besar penambang tidak memiliki ijin dan mereka menggunakan Merkuri, sebagai cara untuk memisahkan logam emas.
Oleh karena itu, lanjut Firman, pihaknya telah menyampaikan agar penambangan emas di Kecamatan Kutawaringin dialrang menggunakan Merkuri dan proses penambangannya harus mengantongi izin.
“Kita juga sudah sampaikan bahayanya dan dari kepolisian terkait pidananya, dan sosialisasi undang-undang plus pertambangan tanpa ijin,” jelas Firman ketika ditemui kemarin (7/11)
Setelah dilakukan sosialisasi, lanjut dia, sejumlah para penambang siap untuk menghentikan kegiatannya, namun mereka juga menanyakan terkait peizinan, apakah bisa dilegalkan atau tidaknya. Bahkan, mereka pun menanyakan proses pengolahan emas tidak menggunakan merkuri itu harus seperti apa.
“Kalau dilihat, mereka masih bersikeras menginginkan profesi seperti itu, tetapi kami sudah menghimbau agar kegiatan ini dihentikan,”cetus Firman.
Dirinya menuturkan, terkait perizinan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga, nantinya ada solusi terbaik bagi warga yang memiliki profesi penambang.
Firman menegaskan, apabila setelah sosialisasi ini masih tetap melakukan penambangan ilegal, polres Bandung tidak akan segan mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya.
“Jadi saya mohon kepada penambang untuk patuh pada aturan, daan nanti kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan,”cetus dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, pihaknya telah menjelaskan bahayanya merkuri kepada para penambang emas.
“Kami bersama pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi karena telah ditetapkanya undang-undang terkait pelarangan mengunakan merkuri,” ungkapnya.