Tambang Emas Kutawaringin Ilegal

jabarekspres.com, SOREANG – Untuk menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran limbah Merkuri pada tambang Emas yang ada di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Jajaran Polres Bandung memberikan sosialisasi undang-undang nomer 11 tahun 2017 tentang Minamata Convention on Mercury (Konvensi Mina­mata Mengenai Merkuri).

Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada paara penambang untuk pelaranganmenggunakan merkuri.

Menurutnya, selama ini ber­dasarkan laporan hasil peng­ecekan pertambanagan di Kabupaten Sukabumi sebagian besar penambang tidak memi­liki ijin dan mereka mengguna­kan Merkuri, sebagai cara untuk memisahkan logam emas.

Oleh karena itu, lanjut Firman, pihaknya telah menyampaikan agar penambangan emas di Kecamatan Kutawaringin di­alrang menggunakan Mer­kuri dan proses penambangan­nya harus mengantongi izin.

“Kita juga sudah sampaikan bahayanya dan dari kepoli­sian terkait pidananya, dan sosialisasi undang-undang plus pertambangan tanpa ijin,” jelas Firman ketika di­temui kemarin (7/11)

Setelah dilakukan sosiali­sasi, lanjut dia, sejumlah para penambang siap untuk men­ghentikan kegiatannya, namun mereka juga menanyakan terkait peizinan, apakah bisa dilegalkan atau tidaknya. Ba­hkan, mereka pun menanya­kan proses pengolahan emas tidak menggunakan merkuri itu harus seperti apa.

“Kalau dilihat, mereka masih bersikeras menginginkan pro­fesi seperti itu, tetapi kami sudah menghimbau agar kegiatan ini dihentikan,”cetus Firman.

Dirinya menuturkan, ter­kait perizinan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga, nantinya ada so­lusi terbaik bagi warga yang memiliki profesi penambang.

Firman menegaskan, apabila setelah sosialisasi ini masih tetap melakukan penambangan ilegal, polres Bandung tidak akan segan mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya.

“Jadi saya mohon kepada penambang untuk patuh pada aturan, daan nanti kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan,”cetus dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, pi­haknya telah menjelaskan bahayanya merkuri kepada para penambang emas.

“Kami bersama pihak kepo­lisian telah melakukan sosia­lisasi karena telah ditetapka­nya undang-undang terkait pelarangan mengunakan merkuri,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan