Untuk menekan hal itu, kata dia, selain menggunakan pasal pidana terkait ASN yang tidak netral, Bawaslu juga akan menggandeng lembaga lain yang memiliki otoritas dalam permasalahan ASN. Seperti bekerjasama dengan Kementerian Aparatur Sipil Negara, BKD dan lembaga terkait untuk sama-sama menjaga netralitas ASN dalam pilkada.
”Namun, tetap untuk mengantisipasinya perlu adanya turut serta dari masyarakat agardua pelanggaran dan pelanggaran lainnya tidak banyak terjadi di Pilkada Jabar nanti,” tandasnya. (mg2/rie)