Standar Keselamatan Rendah, Baru ada Seribu Perusahaan Yang Bersertifikat K3

Standar Keselamatan Rendah, Baru ada Seribu Perusahaan Yang Bersertifikat K3
MUHAMAD ALI/JAWAPOS
BANYAK KEJANGGALAN: Tim Puslabfor dan Inafis Polri melakukan olah TKP di pabrik kembang api di Jalan Salembaran Raya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).
0 Komentar

”Dalam kondisi tertentu, jika perusahaannya terkait bahan berbahaya tidak harus menunggu karyawannya ber­jumlah seratus orang. Po­koknya menggunakan bahan berbahaya wajib menerapkan manajemen K3,” jelasnya.

Fatma menuturkan meskipun regulasi K3 sudah banyak, tetapi implementasi di lapangan serta monitoringnya perlu ditingkatkan. Otoritas terkait perusahaan, wajib memastikan perusahaan me­nerapkan manajemen K3. Kondisi penerapan manajemen K3 di lapangan sangat berva­riasi. Ada perusahaan mene­rapkan manajemen K3 dengan maksimal. Tetapi juga ada yang menerapkan tidak maksimal bahkan tidak menjalankannya.

Menurut Fatma, penerapan manajemen K3 tidak terkait dengan omset perusahaan. Jadi perusahan dengan omset jutaan atau miliaran per bulan, selama menggunakan material atau bahan berbahaya, wajib mene­rapkan manajemen K3.

Baca Juga:KPU Jabar Sosialisasi Lewat Jalan SehatPerkuat Koalisi, Poros Baru Ajak PKS

ledakan pabrik kembang api di Tangerang, pemilik peru­sahan bagaimanapun harus bertanggung jawab. ”Terkait pidananya berapa, itu domain­nya polisi,” ujarnya.

Implementasi manajemen K3 di sebuah perusahaan, menurut Fatma, terkait erat dengan top level manajemen­nya. Selain itu karyawannya harus memiliki kepekaan apakah dalam bekerja, dia sudah terjamin keselamatan dan kesehatannya. Karyawan bisa memiliki kepedulian se­perti itu di antaranya dengan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan. Kembali lagi ma­najemen harus berkomitmen menjalankan sosialisasi dan pelatihan K3 bagi karyawan­nya.

Selain itu Fatma menuturkan aturan-aturan yang ada ten­tang jaminan K3 perlu di-upgrade. Di antaranya supaya bisa meningkatkan kesada­ran perusahaan untuk mene­rapkan manajemen K3. Se­hingga seluruh karyawannya terlindung dari resiko kerja paling buruk. Di UU 1/1970 ada ketentuan soal sanksi penerapan K3 yakni minimal denda Rp 100 ribu atau ku­rungan tiga bulan.

Akan Panggil Kemnaker

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menuturkan setelah kebakaran pabrik di Kosam­bi, Tangerang itu ada rencana untuk memanggil pejabat Kementerian Ketenagaker­jaan (kemenaker) untuk dengar pendapat tentang perlindun­gan tenaga kerja. Meskipun pada pekan ini para anggota dewan sedang dalam masa reses.

”Rencananya Selasa ini, pimpinan komisi IX sudah rencanakan. Tapi menunggu izin dari pimpinan DPR. ka­rena ini isu yang sangat se­rius,” ujar dia kemarin (29/10).

0 Komentar