Standar Keselamatan Rendah, Baru ada Seribu Perusahaan Yang Bersertifikat K3

Standar Keselamatan Rendah, Baru ada Seribu Perusahaan Yang Bersertifikat K3
MUHAMAD ALI/JAWAPOS
BANYAK KEJANGGALAN: Tim Puslabfor dan Inafis Polri melakukan olah TKP di pabrik kembang api di Jalan Salembaran Raya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).
0 Komentar

Syarat K3 dimaksud antara lain mencegah dan mengu­rangi bahaya peledakan. Herman menyebut, dalam Kep­menaker 187 tahun 1999 di­sebut, apabila terdapat ke­giatan menggunakan, meny­impan, memakai dan mem­produksi bahan kimia berba­haya di tempat kerja maka pengusaha atau pengurus wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk men­cegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Bentuk pengendaliannya yakni dengan menyediakan petunjuk komunikasi bahaya bahan kimia (material safety data sheet/MSDS dan label). Petunjuk-petunjuk ini harus ada di sekeliling pabrik di tem­pat yang strategis dan tepat. ”Perusahaan juga wajib menunjuk Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia,” kata Herman.

Kewajiban yg lainnya dengan menyampaikan laporan be­risi daftar bahan kimia, sifat dan kuantitas bahan kimia berbahaya kepada Dnas Te­naga Kerja (Disnaker) setem­pat. ”Tujuannya untuk me­netapkan potensi bahaya instalasi yaitu besar atau menengah,” kata Herman.

Baca Juga:KPU Jabar Sosialisasi Lewat Jalan SehatPerkuat Koalisi, Poros Baru Ajak PKS

Salah satu pemenuhan ke­wajiban dari hasil penetapan tersebut, kata Herman adalah dengan menyusun dokumen pengendalian potensi bahaya (safety report) yang akan di­setujui pemerintah. Dokumen yang sudah disetujui ber­fungsi sebagai acuan perusa­haan dalam pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. ”Ini juga per­syaratan izin memulai ope­rasi (licence to initial start up),” jelasnya.

Herman sendiri belum me­nemukan syarat-syarat di atas pada PT. PBCS. Mereka juga diketahui belum pernah lapor Disnaker setempat.

Guru besar bidang keselama­tan kerja, Departemen Kese­lamatan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Kesehatan Masyara­kat (FKM) UI Prof Fatma Les­tari menuturkan, secara re­gulasi keselamatan kerja di Indonesia sudah cukup ba­nyak. Seperti UU 1/1970 ten­tang Keselamatan Kerja, PP 50/2013 tentang Penerapan Sistem Keselamatan dan Kese­hatan Kerja, serta UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam sejumlah peratu­ran itu, diantaranya sudah disebutkan bahwa diantara hak pekerja adalah mempe­roleh jaminan keselamatan kerja. Kemudian juga ada ketentuan bahwa perusahaan dengan karyawan 100 orang atau lebih, wajib menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

0 Komentar