JPU Tolak Pledo Buni Yani

Sementara itu, menanggapi replik tersebut, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan juga, menolak terhadap lima poin yang diutarakan JPU. Sebab tidak adanya dasar hukum yang jelas, dan argumen yang berlandaskan fakta persidangan. “Pokoknya menolak,” kata Aldwin.

Pihaknya pun berencana akan menyampaikan kembali duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan JPU. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dan masih dengan agenda duplik. (mg1/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan