Calon Panwascam Positif Narkoba Akan Dicoret

jabarekspres.com, SOREANG – Sebanyak 176 calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bandung mengikuti tes narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, pemeriksaan kesehatan bebas dari narkoba merupakan bentuk komitmen Panwaslu agar seorang Panwascam bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Tes narkoba ini bukan sekadar gaya-gayaan tapi menyasar esensinya agar mereka yang dipercaya negara mengawal jalannya pesta demokrasi bisa bekerja maksimal,”jelas Hedi ketika ditemui kemarin (23/10)

Dirinya menilai, ketika hidup seseorang sudah tergantung narkoba, selamanya akan ketagihan. Sehingga, sangat tidak mungkin untuk menjadi anggota Panwas apabila memiliki prilaku buruk.

Dirinya menyebutkan, batasan minimal umur sekarang 17 tahun untuk penyelenggara ad hoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan syarat umur bagi Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/kelurahan dan Pengawas TPS adalah 25 tahun.

“Kami mengajak kepada seluruh putra-putri bangsa untuk menjadi penyelenggara pemilu baik dibawah Bawaslu atau KPU. Tentu saja, peluang itu hanya bisa didapatkan bagi mereka yang bebas narkoba,” ucapnya.

Mereka yang ketahuan positif mengkonsumsi narkoba dipastikan tidak akan lulus. Sejumlah variabel yang menjadi penentu kelulusan seseorang menjadi Panwascam antara lain tes wawancara, rekam jejak dan kesehatan fisik, kejiwaan dan bebas narkoba.

“Rencananya, pengumuman kelulusan Panwascam ini akan dilakukan pada Selasa (24 Oktober 2017) dan Kamis (26 Oktober 2017) mereka harus dilantik dan diberikan pembekalan sebelum dilepas ke lapangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Hedi menegaskan, rekrutmen Panwascam pihaknya fokus pada pembenahan internal dengan integritas menjadi perhatian utama. Sehingga, indikator seseorang disebut berintegritas ketika yang bersangkutan mampu menyelesaikan persoalan konflik kepentingan dan komitmen terhadap kode etik sebagai pengawas pemilu.

“Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas anggota pengawas pemilu,” pungkas Hedi (Rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan