jabarekspres.com – BANDUNG – Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana akhirnya divonis satu tahun penjara. Hal ini diketahui pada saat sidang putusan kasus korupsi di Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, kemarin (23/10).
Selain Dandan, kelima terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman sama, yakni Kabid D Wawan Khaerullah, Sekpri Kadis PMPTSP Ayi Sundana, dan sejumlah staf lainnya yaitu Mutia, Nurkiah, Dadam Damhuri. Namun dalam putusan tersebut, yang dikenai denda Rp 50 juta hanya kepada Dandan, Ayi, dan Dadam. ”Memutuskan, saudara Dandan Riza Wardhana diberikan hukuman satu tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tipikor Tardi.
Menurutnya ada beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman terhadap terdakwa. ”Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Sementara yang memberatkan, menurut Ketua Majelis Hakim persidangan Dandan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Terdakwa terbukti bersalah atas pelanggaran UU no 31 tindak pidana korupsi Jo 46 2009, ketentuan perundangan, dengan melakukan korupsi secara bersama-sama,” terangnya.
Vonis yang dikenakan ke mantan kepala DPMTSP ini lebih ringan dibanding tuntutan hukuman yang telah dilayangkan JPU Kejaksaan Tinggi sebelumnya, yaitu 1 Tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Dandan langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan disepakati dengan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan. Penasehat Hukum terdakwa Efran Helmi Juni mengungkapkan, pihaknya menerima dan menghargai putusan dari hakim tersebut. Dia mengatakan, dalam perkara itu terdakwa Dandan dan terdakwa lainnya tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Melainkan untuk kepentingan institusi.
”Tidak ada untuk kepentingan pribadi. Uang itu berkaitan dengan banyaknya proposal yang datang ke kantor untuk kepentingan sosial dan bantuan lain. Apapun yang dilakukan tidak ada kepentingan pribadi semua untuk kepentingan lembaga,” ujarnya.
Dia menambahkan, sisi lainnya yang menjadi pertimbangan hakim terdakwa telah memberikan prestasi kinerja dalam hal pelayanan. Terdakwa juga mampu meningkatkan PAD dan juga penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparat Negara.