jabarekspres.com, BANDUNG – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta revisi Undang-undang (UU) Migas segera dirampungkan. Sampai saat ini, rencana revisi UU Migas tersebut masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
”Kami meminta agar dibantu oleh teman-teman KSPN agar mendukung kami dalam mendorong revisi UU Migas yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih lima tahun dari tahun 2012 hingga sekarang (2017),” kata Pengurus SKK Migas Bambang Dwi ditemui usai pertemuan dengan KSPN Jabar di Aula Disnakertrans Jabar kemarin (21/10).
Dikatakan Bambang, revisi UU Migas tersebut dinilai penting karena situasi Indonesia saat ini berada dalam kondisi krisis energi dikarenakan belum adanya kepastian hukum dalam konteks tata kelola hulu Migas hingga saat ini. ”Jadi revisi uu migas ini menunjukkan satu situasi bahwa Indonesia sebetulnya berada dalam krisis energi karena tidak ada kepastian hukum dalam konteks pengelolaan tata kelola hulu migas khususnya karena sekarang SKK migas ini hanya bersifat sementara kita butuh lembaga yang pasti (permanen) dan lembaga yang pasti akan memberikan kepastian investasi untuk investor,” kata dia.
Dirinya mengharapkan, revisi UU Migas tersebut bisa secepatnya diselesaikan mengingat dalam lima tahun terakhir ini investasi dinilai menurun akibat belum adanya hasil dari revisi UU Migas tersebut.
”Kami berharap kalau revisi UU Migas ini bisa selesai secepatnya maka investasi akan lebih baik dan bisa mendorong investasi lebih banyak sehingga produksi semakin meningkat, cadangan investasi di indonesia menjadi lebih kuat,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris KSPN pusat sekalis sebagai Ketua DPW KSPN Jabar Edi Antara mengaku menyambut baik keinginan dari SKK migas mengingat kesejahteraan para pekerja menjadi tanggungjawab bersama yang harus diperjuangkan khususnya oleh serikat pekerja.
”Ya, kami sangat merespon positif apa yang disampaikan oleh pak Bambang dari SKK migas. Pada intinya serikat pekerja itu memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarga atau rakyat indonesia karena pada intinya anggota KSPN juga sama rakyat Indonesia anggota atau mungkin karyawan SKK migas juga sama rakyat Indonesia, ” kata Edi.