Pastikan Revisi PM 26 Berlaku 1 November

Besar harapannya jika revisi peraturan menteri tersebut harus adil dan setara antara angkutan umum konvensional dengan angkutan online. Selain itu, kejelasan dan kepastian hukumnya pun harus benar-benar ditaati. ”Mengingat (peraturan menteri sebelumnya) belum pernah ada penegakannya,” katanya.

Sementara itu, menanggapi tentang revisi peraturan angkutan transportasi online Head of Communication Uber Indonesia Dian Savitri mengaku, pihaknya belum bisa memberi banyak komentar.

”Saat ini kami masih mengkaji revisi tersebut sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Kehadiran aplikasi berbagi tumpangan (Ridesharing) memberi manfaat bagi Indonesia dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan kerangka kebijakan yang mengedepankan manfaat bagi penumpang dan mitra pengemudi,” papar Dian.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreiannon, sebagai perusahaan Grab berkomitmen untuk mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah melalui PM 26/2017 itu. Namun, terkait tarif batas atas dan batas bawah, dia belum bisa memberikan komentar.

”Kita tadi dengar bahwa pemerintah akan menetapkan tarif atas dan bawah. Tapi angkanya berapa berdasarkan peraturan yang baru ini juga kita belum tahu. Jadi pada intinya, sebagai perusahaan yang baik kita akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya. (and/lyn/agf/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan