Pastikan Revisi PM 26 Berlaku 1 November

jabarekspres.com, JAKARTA – Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 26/ 2017. PM yang mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online itu rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada sembilan poin yang direvisi dalam PM tersebut.  ”Dalam rumusan ini ada sembilan substansi yang diatur yaitu mengenai agrometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator,” papar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, kemarin (19/10).

Budi menjelaskan, poin yang membahas mengenai tarif batas bawah dan menjadi poin terpenting. Tarif batas bawah akan melindungi penumpang sekaligus perusahaan angkutan. Pada poin lain mengani peran perusahaan aplikasi, Budi juga menegaskan, perusahaan aplikasi tidak boleh memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut, kata Budi, diharapkan bisa menghindari monopoli oleh satu pihak. Aturan itu juga harus diterapkan agar terjadi kesetaraan. ”Dengan kesetaran ini, semua pihak bisa hidup berdampingan. Kami juga sudah memikirkan bagaimana untuk mengontrol berlakukan tarif batas bawah dan atas ini, nanti juga akan ada transisi waktu,” ungkap Budi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan yang turut hadir pada konferensi pers itu juga melontarkan hal serupa. Dia mengatakan, rumusan revisi peraturan memang dihadirkan untuk kesetaraan.

”Kami ingin melihat adanya keseimbangan. Jangan sampai ada yang ke pengadilan lagi atau lain sebagainya. Saya udah bicara sama teman-teman Go-jek, Uber, kita juga melihat untuk ketertiban semua, jangan sampai ada aneh-aneh lagi,” tutur Luhut.

Luhut menegaskan, rumusan tersebut sudah melalui pertim,bangan panjang. Termasuk masukan dari semua pihak terkait. Aturan tersebut merupakan jalan tengah untuk kebaikan semua pihak. Dia mengatakan, hal-hal seperti itu merupakan hal yang muncul sebagai dampak dari berkembangnya teknologi.

”Saat saya jadi Menkopolhukam, ini tidak diantisipasi. Ke depannya, masih banyak lagi hal yang belum ditangkap undang-undang 10-20 tahun lalu. Harus ada perbaikan dan penyesuaian undang-undang agar mengikuti perkembangan teknologi,” kata pria 70 tahun itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan