Driver Diintimidasi, Angkot Pilih Mogok

”Kami sudah melaporkan kejadian yang dialami pengemudi angkutan online ke polres Cimahi. Langkah yang diambil ke jalur hukum karena masalah ini terus merugikan pengemudi angkutan online,” tandasnya.

Sementara itu, pengemudi angkot di Kota Bandung kembali menggelar aksi mogok, kemarin. Aksi mulai muncul di terminal Ledeng dan merembet ke kawasan lain.

Mengantisipasi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi pihaknya langsung mengerahkan 20 bus tambahan dan 26 kendaraan dinas. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung berkordinasi dengan berbagai pihak untuk mengangkut sejumlah penumpang jika terjadi penumpukan atau penumpang yang terlantar.

”Itu ditambah bantuan dari semua Aparatur Negeri Sipil (ASN) kewilayahan dan seperti Satpol PP yang mempunyai kendaraan operasional yang besar, itu juga membantu kita. Tidak lupa kepolisian juga membantu untuk mengondisikan situasi di lapangan,” ujar Didi, kemarin.

Dia berharap, masyarakat tidak takut dengan isu aksi mogok angkot di Kota Bandung. Sebab, Dishub Kota Bandung sudah siap membantu dan memudahkan perjalanan masyarakat Kota Bandung.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Bandung berencana membuat rute Angkot masuk ke pemukiman warga. Program jemput bola angkot ini masih dalam tahap proses pembuatan kebijakan.

”Jalur utama itu tetap oleh bus. Sementara angkot itu masuk ke pemukiman,” ujar Didi.

Teknisnya, nanti warga Bandung akan diangkut oleh angkot yang menyusuri perumahan untuk mengangkut warga dan barang-barangnya. Sementara itu ojek pangkalan akan melayani kebutuhan makanan.

”Begitu orang keluar (rumah), jangan sampai dia bawa kendaraan pribadi. Tapi langsung naik angkot. Jarak jauh jadi alasan? Itu yang harus diperangi,” ujar Didi.

Saat ini, yang telah sepakat dan mendukung program angkot masuk ke pemukiman adalah kawasan Antapani. Rencananya, pihak Dishub Kota Bandung akan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum realisasinya.

Sebelumnya, pasca keputusan Mahkamah Agung mengenai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017, di beberapa daerah mulai bergejolak. Menyikapi hal itu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengingatkan jika PM 26/2017 masih berlaku.

”Dari sisi aturan, peraturan tersebut masih berlaku hingga 90 hari setelah surat keputusan MA diterima,” tuturnya setelah mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Maritim kemarin (17/10).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan