Belum Kantongi Izin, BUMD PDJM dan PT SW Akan Dirikan Mal di Lahan Cibeureum

CIMAHI – Meski belum ada kepastian terkait status tanah Cibeureum, namun Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) bersama perusahaan asal Korea PT SW Development, sudah memasang pemberitahuan bahwa, akan ada pembangunan di lahan tersebut. Bahkan sudah dipasangi spanduk.

Kedua perusahaan itu akan mendirikan bangunan Mall, Condotel dan Hotel di tanah yang memilki luas 24000 meter persegi. 16000 meter milik Perusahaan Daerah (perusda), sedangkan yang 8000 meter persegi milik Idris Ismail.

Dengan adanya informasi tersebut, pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, merasa teresentak. Terlebih, hingga saat ini Bappeda belum pernah mengeluarkan izin pembangunan dilahan tersebut.

Sekretaris Bappeda Chanifah Listyarini, mengatakan, baik Bappeda maupun Badan Koordinasi Penataan Daerah (BKRD) belum pernah mengeluarkan izin pembangunan di lahan tersebut. Spanduk yang adapun, kata dia dipasang tanpa seijin pemerintah kota.

“Terus terang sampai sekarang kami belum pernah mengeluarkan ijinnya, itu kan tanah sengketa,” kata Chanifah, kemarin.

Untuk melakukan pembangunan, kata dia, harus ada izin prinsip dan sejumlah izin lain yang dikeluarkan Pemerintah Kota. Namun, dia menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Sebab, ada kekhawatiran terkait status tanah tersebut.

“Nanti kita salah kalau memberikan ijin di sana. Apalagi tanah tanah itu masih dalalm proses hukum,” katanya.

Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, Sekertearis Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhammad Yani, mengaku sudah menugaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk meninjau ke lapangan.

“Kalau ada aktivitas pembangunan tentu kita akan klarifikasi. Tapi kalau hanya sebatas pemasangan pagar, itu karena Perusda merasa miliknya yang harus diamankan,” terangnya.

Sebelumnya, kata dia, PDJM memang sempat memberikan informasi kepada Pemerintah Kota bahwa lahan Cibeureum akan kembali dibangun. Namun, pihak pemerintah kota belum memutusakan apapun terkait rencana tersebut.

“Pihak perusda menjelaskan bahwa tanah ini tetap miliknya termasuk, untuk melakukan pembangunan juga sudah ada komunikasi. Tapi kita tidak memutuskan. Karena tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan terutama, masalah kondisi lahan tanahnya,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah kota bisa saja mengeluarkan izin pembangunan kepada PDJM namun, tentunya harus sesuai dengan prosedur yakni, melengkapi semua persyaratan yang ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan