PDJM Tabrak Aturan Terkait Rencana Pembangunan Mal di Tanah Cibeureum

CIMAHI – Rencana Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) yang bekerjasama dengan PT SW Depelopment untuk membangun hotel, condotel dan mall di tanah Cibeureum sepertinya tidak akan berjalan dengan mulus. Sebab, beberapa persyaratan untuk dikeluarnya Ijin Mendirikan Banguna (IMB) sampai saat ini belum lengkap.

Direktur utama PD JM Maktal S Nugraha mengatakan, rencana pembangunan Hotel dan Mall tersebut pembangunannya dilahan seluas 16.000 meter persegi.

Dirinya memastikan, pembangunan bakal dilakukan secepatnya. Sebab, kerjasama dengan pihak pengembang asal Korea sudah sepakat dengan nilai investasi sekitar Rp 1,2 triliun.

“Jadi rencanannya, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,”jelas Maktal ketika ditemarin kemarin (16/10).

Dirinya menuturkan, untuk status tanah Cibeureum yang saat ini masih bermasalah dengan hukum dia menegaskan, bahwa, pihaknya tidak perlu menunggu proses sertifikat tanah Cibeureum rampung, mengingatkan soal status lahan Cibeureum mengalami pembatalan sertifikat tanah berdasarkan putusan MA.

“Kenapa harus ada sertifikat ? Kalau ijin membangun dari jaman pengembang Pilbers sudah ada,” ujarnya.

Maktal enggan berkomentar ketika ditanya apakah rencana tersebut sudah dikoordinasi dengan Pemkot Cimahi.

Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi, Meity Mustika mengaku, Pemerintah Kota Cimahi belum mengeluarkan izin terkait rencana pembangunan yang akan dilakukan PDJM.

Namun, PD MJ diakhir 2016 lalu, pernah memasukan proses izin prinsip soal rencana pembangunan dan proses masih belum selesai karena masih ada syarat yang belum lengkap.

“Jadi belum ke fase Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baru izin prinsip. Prinsipnya boleh bangun kalau sudah ada IMB. Prosesnya masih panjang,” jelasnya.

Meity menegaskan, jika PDJM bersikeras melaksanakan pembangunan atas dasat surat izin pembangunan proyek sebelumnya maka, hal tersebut tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan. Sebab, secara prinsip, izin itu terbit atas nama perusahaan A tetapi karena terbengkalai, maka izin itu otomatis mati.

“Jadi harus membuat izin prinsip mulai dari nol lagi,” ujarnya.

Meity menambahkan, setelah izin prinsip selesai, selanjutnya pihak pengembang harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan