Apartemen Ciumbuleuit Disegel, Salahi Aturan Komersil Tapi Disewakan

segel bangunan
HUMAS PEMKOT FOR JABAR EKSPRES
SALAHI ATURAN: Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat melakukan penyegelan terhadap bangunan apartemen yang melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rumah susun Komersial di jalan Bukit Indah RT 01/ RW 01 Kelurahan Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung, kemarin.
0 Komentar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana menjelaskan penyegelan dilakukan kepada lantai lima, enam dan tujuh yang tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku. Pasalnya beradasarkan perizinan di Kawasan Bandung Utara (KBU) hanya diperbolehkan hingga empat lantai.

”Karena menyalahi ketentuan maka tidak ada toleransi untuk perizinan karena peraturannya di KBU itu hanya empat lantai sedangkan ini tujuh lantai. Oleh karena itu lantai yang telah disegel harus dibongkar agar sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, pembangunan tersebut juga menyebabkan terjadinya penyempitan sungai yang juga menyalahi aturan. Tentu akan ada pembongkaran terkait penyempitan tersebut karena dikhawatirkan terjadi banjir dan merugikan masyrakat. ”Teknis pembongkarannya akan dibicarakan dengan dinas tata ruang. Tentu harus dibongkar karena kalau dibiarkan maka akibatnya akan menyebabkan banjir ke masyarakat akibat penyempitan sungai,” katanya.

Baca Juga:TNI Fokus Objek Vital StrategisMasih Berpeluang Tersangka, KPK Kaji Langkah Menjerat Setnov

Pihaknya menyesalkan pemilik bangunan yang tidak melihat lingkungan sekitar dan hanya memikirkan keuntungan untuk diri sendiri. Kendati akan dilakukan pembahasan bersama pihak terkait dalam teknis yang akan dilakukan kedepan.

Sementata itu pengelola bangunan, Anto mengakui pelanggaran yang dilakukan pihaknya dalam pembangunan rumah susun tersebut. Lebih jauh, dia mengaku tidak banyak mengetahui akan pelanggaran karena ketika menjadi pengelola pembangunan sudah selesai. ”Kalau aparat bilang melanggar, maka kita tidak bisa mengelak. Kalau tidak melanggar maka tidak disegel. Ini ketika waktu itu sudah selesai tahapan pembangunannya, jadi penanggung jawa proyek tidak ada,” kilahnya.

Anto menerangkan jumlah kamar yang ada secara keseluruhan sebanyak 180 kamar dengan jumlah penghuni sekitar 60 kamar. ”Penghuninya masih sedikit, jadi kalau minta pindah ya lihat dulu kan masih belum dibongkar dan diinformasikan kepada penghuni. Penyegelan juga kami belum tahu jadi tidak sempat memberitahukan kepada penghuni,” ucapnya.

Salah seorang penghuni, Swara, 21, mengatakan biaya sewa ruangan di bangunan tersebut mencapai Rp 2 juta perbulan. Pasca penyegelan dirinya pun akan memikirkan untuk segera pindah dari lokasi tersebut, walau baru tinggal selama tiga bulan.

”Tahu tempat ini dari sepupu yang kuliah di Universitas Parahyangan, sempat tahu kalau mau disegel karena ramai juga sebulan lalu. Kalau memang disegel, ya saya mau nyari tempat lagi,” pungkas Mahasiswa asal Jakarta itu.

0 Komentar