”Jadi setelah keluarnya Permendiknas itu, kami juga langsung berkoordinasi dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung. Kemudian melakukan pendataan jumlahnya. Nah jumlah 7.000 ribu orang ini juga masih dinamis. Sebab, bisa jadi ada yang sudah mengundurkan diri atau sudah diangkat,” paparnya.
Pihaknya mengimbau, para tenaga honorer ini tidak perlu resah atau khawatir mengenai legalitas penugasan mereka di sekolah. Payung hukum untuk pembayaran honorarium pun tengah disiapkan, sebagai dasar hukumnya.
Realisasi pemberian SK Penugasan Oleh dinas pendidikan Kabupaten Bandung mendapat apresiasi positif dari ketua Forum Komunikasi Guru Honor Sekolah (FKHS) Kabupaten Bandung Toto Ruhiat. Menurutnya, pemberian sk tersebut sudah ditunggu oleh semua tenaga pendidik yang bersatatus honorer.
”Kami sangat menyambut dengan baik, karena pengakuan tersebut sudah lama dinantikan semua tenaga guru honorer. Selain ada penfakuan resmi dari disdik, saya harap ada juga perhatian untuk kesejahteraannya,” tandansya.
Sementara itu, sekitar 20 persen guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat belum mendapatkan sertifikasi guru. Hal itu dikarenakan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan sesuai yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di antaranya, masa kerja, belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
”Sekarang baru 80 persen guru PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru. Sementara 20 persen lagi belum berhak mendapatkan tunjangan profesi guru karena belum memiliki sertifikasi guru. Untuk mendapatkan sertifikasi guru harus memiliki NUPTK, masa kerja 5 tahun ke atas serta jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu,” papar Kasie Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BPTK) SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Mohammad Mamun Hidayat di Ngamprah, kemarin.
Menurut dia, saat ini Dinas Pendidikan terus mendorong agar seluruh guru TK/SD/SMP bisa mendapatkan sertifikasi guru. Sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru yang dicairkan setiap tiga bulan sekali. Jumlah guru di Kabupaten Bandung Barat, sebut dia, saat ini mencapai 7 ribu guru. ”
Tunjangan profesi guru untuk triwulan kesatu dan kedua sudah dicairkan. Tinggal menunggu pencairan triwulan ketiga, karena dalam mencairkan harus diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari kementerian,” ujarnya.