jabarekspres.com, CIMAHI – Praktik penyalahgunaan obat-obatan farmasi dengan sasaran remaja, nyatanya memang merajalela. Hal ini diketahui setelah Polres Cimahi merilis barang sitaan sebanyak 3.500 butir obat-obat terlarang berbagai jenis.
Ribuan butir obat tersebut di antaranya Tramadol Exymer, Kataflam dan Dextrometorphane. Obat tersebut masuk ke dalam kategori G.
Obat-obat tersebut diamankan dari empat orang tersangka berinisial EA, 21; warga Kampung Pametesan Kabupaten Bandung, DG, 20; warga Kabupaten Garut serta AP, 23; dan TN, 28; warga Cililin Kabupaten Bandung Barat.
EA dan DG diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi di Kampung Tutugan RT 01/RW 06, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/9) sekitar pukul 12.00, dengan barang bukti 2.000 butir obat.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan farmasi itu dari seorang pelaku yang diidentifikasi merupakan warga Makassar yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Mereka mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan online.
”Mereka pelaku yang berada di Makassar mengirim kepada kami melalui jasa pengiriman antar pulau. Cara pembayaran melalui transfer antar bank,” ujar EA.
Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengungkapkan, obat-obatan yang diamankan dari para pelaku rencananya akan diedarkan oleh para pelaku di tujuh titik di Jawa Barat. Dua titik di antaranya berada di wilayah hukum Polres Cimahi.
”Obat-obatan yang kami amankan dari para pelaku itu rencananya akan diedarkan di wilayah Cihanjuang dan Kebon Cau, Cimahi,” ujar Rusdy di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, kemarin.
Rusdy menuturkan, para pelaku menyasar anak usia sekolah yang belakangan menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba. Sementara, target lainnya adalah masyarakat umum yang memang menjadi pencandu obat-obatan terlarang.
”Harga jualnya ini cukup murah, jadi sangat mungkin dibeli oleh anak-anak usia sekolah. Menurut pelaku, setiap strip obat-obatan itu ada yang dijual seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu,” bebernya.
Para pelaku yang mendapatkan barang dari Makassar itu mengaku baru dua kali melakukan pembelian obat keras berbagai merek itu.
”Pelaku mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis haramnya ini. Keuntungan setiap bulannya mereka bisa mengantongi keuntungan sampai Rp 1 juta,” paparnya.