Pembuang Limbah Baru Diberi Peringatan

jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sepertinya tidak akan main main dengan perusahaan-perusahaan membandel yang tidak melakukan pengelolaan limbah secara benar.

Kepala Dinas DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, setelah diberikan peringatan keras phaknya akan memberlakaukan penerapan sanksi tegas. Bahkan, beberapa waktu lalu telah melayangkan surat peringatan kepada 126 perusahaan.

“saya tidak main-main dan akan sata tindak tegas untuk perusahaan yang mengindahkan teguran ini,”jelas Asep ketika ditemui kemarin (25/9)

Asep mengaku, apa yang duilakukan instansi yang dipimpinya sudah sesuai arahan dari Bupati. Sebab selama ini perusahaan telah diberikan haknya dalam mengelola perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, tidak mau mengelola limbah dengan benar.

Selain itu, keberadaan perusahaan dikabupaten Bandung seharusnya memberikan kontribusi kepada masyarakat secara jelas dengan tetaap menjaga lingkungan bukan malah merusaknya

Semenntara itu, Kepala Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH Robi Dewantara mengatakan pihaknya telah menangani terhadap Limbah yang dibuang langsung di Sungai Cisangkuy dengan cara mencari sumbernya.

Menurutnya, dari hasil inspeksi ini telah jelas diketahui bahwa ada beberapa perusahaan yang masih membuang limbah secara langsung. Sehingga, pihaknya melayangkan surat peringatan.

Dirinya menyebutkan, sudah melayangkan 12 paksaan pemerintah, 7 teguran tertulis, 126 peringatan dan di tahun 2017 telah menutup 31 titik bypass.

Sementara untuk air sungai yang tercemar, sudah diterbitkan surat kepada pelaku industri untuk Recycle dan mengurangi debit air limbah ke sungai. Bahkan, untuk sampah domestik yg dihasilkan masyarakat dibuatkan program untuk meminimalisir sampah dan limbah domestik ke sungai.

Robi menegaskan, tercatat 1 perusahaan sudah dilakukan penutupan, dan 6 perusahaan sedang menunggu uji dianalisa mutu baku air limbah. Sehingga, jika hasilnya keluar pihaknya akan mengambil langkah teknis.

Selain itu, tindakan teknis pada tahun 2017 ini khusus untuk cluster Cisangkuy, dari 30 perusahaan sudah dilakukan penutupan pada 6 titik bypass, 3 paksaan pemerintah, 2 teguran 1 surat penghentian kegiatan dan 12 peringatan.

“Apalagi sejak 2012 lalu Sungai Cisangkuy menjadi zona yang kita prioritaskan,” ungkap Robi (rus/yan)

Tinggalkan Balasan