jabarekspres.com, BANDUNG – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengamankan 26 motor gede (Moge) dan satu mobil Eropa merek Mercedes C200 serta dua mobil lainnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan selain kendaraan, petugasnya juga berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) jaringan Nasional yakni UHS, EH, dan SJ.
Dikatakan Agung, hal itu diungkap karena adanya laporan masyarakat terkait motor gede yang tak memiliki kelengkapan surat-surat nya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
”Setelah diselidiki, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pencari konsumen, perantara ke pembuat STNK palsu dan pembuat STNK palsu,” kata Agung, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Selasa (12/9).
Kapolda menyatakan, saat melakukan penggeledahan polisi menemukan satu unit komputer, satu printer, 350 lembar STNK palsu 523 lembar serta blanko kosong sebanyak 540. ”Komplotan ini sudah berjalan sejak tahun 2012 atau berjalan 5 tahun lalu. Jadi bayangkan saja, berapa banyak mereka telah merugikan negara,” ungkapnya.
Setelah menangkap tiga pelaku petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah hukum DKI Jakarta, dan berhasil membekuk ED dan RA. ”Sindikat ini mampu mencetak tiap pesanan, satu hingga dua hari dengan harga pemesanan 5 sampai 6 juta,” ujarnya.
Agung juga menjelaskan, dalam setahun sindikat ini mampu mencetak 300 STNK palsu. Adapun cara kerja sindikat ini, SJ diketahui sebagai koordinator setiap pemesan, mengajukan permintaan untuk pembuatan STNK palsu kepada ED. Pelaku ucap Agung, mengaku pembuatan STNK Palsu itu dilakukan sejak tahun 2012 lalu.
”Ini STNK, cukup mirip. Namun salah satu kekurangannya, tidak adanya logo tribrata dalam STNK itu. Bahan kertasnya juga beda. Selain itu, pelaku yang berinisial ED menghubungi UR untuk membuat STNK tersebut. Dalam dua hari saja, STNK palsu tersebut sudah jadi,” katanya.
Agung menegaskan, pihaknya akan memroses juga para pemilik motor dan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada kendaran-kendaraan bermotor. ”Kami masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut. Siapapun pemilik Moge ini, kami akan razia tanpa pandang bulu. Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku, dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan, dnegan ancaman pidana enam tahun penjara,” pungkasnya. (yul/ign)