DI Hina Istri Jokowi di Medsos

pelanggar UU TE
TINDAK TEGAS: Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin langsung ekspose penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian terhadap Ibu Negara di Media Sosial di Mapolrestabes Bandung, kemarin (12/9). Pelaku terancam terkena hukuman 6 tahun penjara karena dijerat UUTE Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
0 Komentar

Atas perbuatannya ucap Agung, tersangka dikenakan UUTE Pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang pembuatan akses informasi yang melanggar kesusilaan, dengan hukuman maksimal enam tahun penja­ra. Paparnya. (yul/ign)

Laman:

1 2
0 Komentar