Atas perbuatannya ucap Agung, tersangka dikenakan UUTE Pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang pembuatan akses informasi yang melanggar kesusilaan, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Paparnya. (yul/ign)
DI Hina Istri Jokowi di Medsos
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News