DPRD Menolak Revisi RT/RW Untuk Proyek Kereta Api Cepat

Dalam revisi RT/RW itu, kata dia, nantinya akan dijabarkan lebih detail soal penataan wilayah di area Cikalongwetan. Mulai dari kawasan pendidikan, kesehatan, peternakan dan yang lebih penting menjadi pusat transit oriented development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung. “Di sana akan ada tempat pemberhentian kereta cepat. Tidak hanya itu, di Walini juga akan ada perguruan tinggi, rumah sakit besar, peternakan dan rencana akan membangun kampung asia afrika sehingga pengembangan wilayahnya bisa lebih jelas,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Kereta Cepat masih terfokus pada pembangunan di area yang benar-benar sudah berizin yakni di Perkebunan Teh Mandalawangi Maswati milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Dari luas total perkebunan teh yang mencapai 2.800 hektare, sebanyak 1.270 hektare di antaranya akan dijadikan untuk pengembangan kawasan lokasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 21 Januari 2016 di Perkebunan Mandalawangi Maswati, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Anggaran untuk Kereta Cepat ini dibiayai secara mandiri oleh konsorsium BUMN Indonesia dan konsorsium China Railways dengan skema business to business.

Konsorsium BUMN tersebut antara lain PT Wijaya Karya (Persero), PT Jasa Marga (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII berkolaborasi dengan konsorsium China yag mendirikan perusahaan patungan dengan nama PT KCIC. Pengoperasian kereta cepat ini membutuhkan pasokan listrik sekitar 75-100 megawatt. Untuk itu, rencananya PT KCIC bekerjasama dengan PT PLN (Persero) dan direncanakan dalam jangka panjang akan membangun power plant sendiri untuk memastikan tidak ada gangguan pasokan listrik saat kereta beroperasi. (drx/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan