jabarekspres,com, NGAMPRAH – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menolak keras usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Walini Kecamatan Cikalongwetan dari Pemkab Bandung Barat kepada DPRD. “Saya sebagai ketua DPRD menolak adanya kereta cepat di Bandung Barat. Karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Begitu juga dengan rencana pemerintah daerah yang akan memasukan revisi RT/RW, tentu dewan tidak akan membahasnya,” tegas Aa di Lembang, kemarin.
Menurut Aa, dalam aturannya, melakukan revisi RT/RW ini harus lebih dari lima tahun. Sementara, Kabupaten Bandung Barat memiliki RT/RW ini baru tiga tahun. Sehingga tidak bisa langsung melakukan revisi apalagi ini untuk proyek Kereta Cepat yang menyengsarakan masyarakat banyak. “Kabupaten Bandung Barat memiliki RT/RW baru tiga tahun. Makanya harus ditunggu dua tahun lagi. Memang usulan resmi dari Pemkab ke dewan belum masuk, tapi obrolan sudah ada. Saya pastikan dewan akan menolaknya, termasuk sejumlah fraksi di DPRD,” ungkapnya.
Aa menilai, banyak hal yang merugikan masyarakat dalam proyek Kereta Cepat ini. Di antaranya terkait dengan pemilik tanah yang pembebasan lahannya semerawut. Begitu juga dengan pembongkaran rumah warga yang diganti rugi dengan nilai yang tidak layak. “Ribuan kepala keluarga itu jadi korbannya. Hadirnya kereta cepat ini bukan untuk rakyat kecil tapi untuk segelintir orang yang punya kepentingan saja,” sesalnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya beberapa waktu lalu mengungkapkan, Pemkab akan memasukan usulan revisi RT/RW di Walini Cikalongwetan untuk mendukung rencana pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan proyek pemerintah pusat. “RT/RW di sekitar Walini Cikalongwetan ini secara prinsip dasar tidak bertentangan dengan adanya Kereta Cepat, tapi memang harus direvisi karena RTRW saat ini masih bersifat umum,” kata Maman.
Payung hukum untuk RTRW di Walini tengah diusulkan dan masuk dalam pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ditargetkan revisi RT/RW penataan kawasan Walini Cikalongwetan ini dapat rampung pada Maret 2018. “Tahun depan ditargetkan sudah selesai,” ujarnya.