Kasus Limbah Batubara Ngambang

Sehingga, bila ingin diwujudkan keinginan warga tersebut, itu diluar proses penyidikan.

“Bisa saja ada instansi terkait, bisa dewan yang saat itu ingin mendudukan, ya silahkan saja,” tandas Niko.

Kendati begitu, salah satu tugas Sat Reskrim dalam penanganan kasus ini yaitu, hanya memberikan kepastian hukum tentang siap perusahaan yang melanggar.

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat tidak asal menunjuk perusahaan mana yang jadi pelaku pencemaran, sebelum ada kepastian hukum.

“Intinya hati-hati, bahwa masyarakat juga harus selektif menentukan. Hemat kami jangan dulu seperti itu (menjugde),” pungkas Niko. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan