Amankan Guru Pembenci NKRI

jabarekspres.com, BANDUNG – MS, 24, salah seorang oknum pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud di Jalan Jami Rt 02/Rw. 04 Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, diamankan polisi karena diduga melakukan pembakaran umbul-umbul merah putih, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, adanya pembakaran umbul-umbul merah putih. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bogor telah berhasil mengamankan oknum pengajar di ponpes tersebut, yakni MS. Tersangka mengaku membakar umbul-umbul karena benci ke NKRI.

”Adapun motif tersangka melakukan pembakaran tersebut bahwa kebencian terhadap NKRI dan menganggap umbul-umbul merah putih 17-an tersebut sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan,” kata Yusri kemarin (18/8).

Selain MS, lanjut Yusri, petugas kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 29 orang. Termasuk 23 orang di antaranya, pengurus, pengajar, staf dan satpam di Ponpes IM tersebut.

Lebih lanjut lagi Yusri mengungkapkan,  setelah upacara 17-an di wilayah Kecamatan Tamansari, massa dalam jumlah besar sempat datang untuk membubarkan Ponpes tersebut. Akan tetapi dapat diatasi dengan pengerahan Dalmas Polres sejumlah 1 SSK.

Dengan adanya hal itu, katanya, perwakilan muspika, tokoh agama dan tokoh masyarakat bertemu dengan perwakilan Ponpes. Sehingga, masyarakat dapat tenang dan membubarkan diri. ”Akibat perbuatannya, MS, bisa dijerat dengan Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Th. 2009 tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan, atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP,” pungkasnya. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan