Pemerintah Mudahkan Penyaluran Bansos

jabarekspres.com, JAKARTA – Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) diyakini bakal lebih sederhana. Itu setelah pemerintah menerbitkan dasar hukum berupa perpres untuk mengatur penyaluran BSNT. Khususnya, terhadap enam juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten.

Dalam perpres tersebut, semua penerima BSNT dibuatkan rekening oleh bank milik pemerintah yang tergabung dalam HIMBARA. Yakni, BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri. Meskipun demikian, rekening itu sedikit berbeda dengan rekening bank pada umumnya. Sebab, penerima BSNT tidak akan menerima kartu ATM, melainkan kartu kombo untuk mencairkan bantuannya.

Kartu itu tidak bisa digunakan di ATM, melainkan di seluruh agen bank yang ditunjuk atau bisa juga melalui pedagang retail yang berlabel e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong). Pada akhir 2016 lalu, terdata 7.733 e-warong yang tersebar di 45 kota dan tiga kabupaten. Dengan adanya perpres tersebut, Kemensos dituntut menyediakan e-warong di seluruh wilayah yang memiliki masyarakat penerima PKH.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hingga semalam belum bisa dikonfirmasi terkait e-warong tersebut. Namun, sebelumnya dia memastikan sebaran e-warong terus diperluas. Tahun ini, ditargetkan ada 3.000 e-warong baru yang melayani pencairan BSNT.

Pencairan melalui e-warong dirupakan berbagai barang sesuai kebutuhan pemilik kartu. Setiap e-warong memiliki mesin electronic data capture (EDC) yang bisa membaca kartu kombo tersebut. berbagai kebutuhan yang masuk subsidi, seperti pangan, elpiji, hingga listrik juga. ’’Jadi, satu kartu bisa digunakan untuk berbagai program bansos dan subsidi,’’ terangnya.

Saat ini, tutur Mensos, penerima PKH memang baru 6 juta. ’’Tahun depan menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat,’’ lanjutnya. Para penerima PKH mendapatkan bantuan Rp 1,89 juta per tahun. Tentunya, itu di luar bantuan maupun subsidi yang berasal dari kementerian lain. Seperti Kartu Indonesia Pintar atau subsidi listrik. (byu/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan