jabarekspes.com , SOREANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bangkit Indonesia Kabupaten Bandung, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Kabupaten Bandung 2015, kurang lebih senilai Rp 5,7 miliar.
Sekertaris LSM Bangkit Indonesia, Yadi Wigandi mengatakan, Meskipun unang tersebut telah dikembalikan, pengembalian uang oleh para anggota dewan Rp 108 juta dengan total pengembalian sebesar Rp 5 miliar ke kas negara dinilai tak jelas nomeklaturnya.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran pihaknya serta pengakuan beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Bandung, menganggap seiring dikembalikannya dana reses oleh masing-masing anggota dewan ke kas negara mereka berdalih tidak ada terjadi kesalahan administrasi (mal administrasi).
Baca Juga:Xquarone Ex, Sikat Semua MedanAHM Hadirkan Warna Baru New Honda CB150R StreetFire
Seharusnya, bila ada pengembalian, berarti angota dewan mengakui perbuatannya.sebab, kalau merasa tidak bersalah tidak seharusnya uang tersebut dikembalikan.
Selain itu, dalam pengembalian tersebut seharusnya ada nonmelakturnya dengan dicatat pada pos yang sesuai standar akuntasi pemerintahan.
Yadi mengakui, untuk kelanjutan kasus hukum tersebut di Kejaksaan Negeri Bale Bandung harus jelas prosesnya.Bahkan, KPK turun tangan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Pemkab Bandung, agar kasus dugaan korupsi dana reses ini terang benderang.
Dirinya menilai, dalam kasus tersebut, pihaknya mengendus ada upaya pengaburan.Sebab, berdasarkan pengamatannya seharusnya ada dugaan kasus korupsi bukan dialihkan ke kesalahan dalam administrasi.
Menurutnya, yang menjadi dasarnya penyelenggaran Rese adalah sebuah Perda yang sebetulnya dilaksanakan oleh pihak ke tiga.Tapi anehnya, Perda tersebut baru diterbit pada Juli 2016. Sedangkan kasus dugaan korupsi dana reses ini terjadi pada 2014-2015.
“inikan sudah menyalahi prosedur, dah ini juga sebagai dasar pengembalian uang ke kas negara oleh mereka,”kata dia
Melihat kondisi tersebut, dirinya menilai sudah sepatutnya KPK harus memberikan perhatian pada masalah ini.Sebab, proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung seolah jalan ditempat.
Baca Juga:E-Parkir Butuh Waktu, Perlu Sosialisasi Masif ke Warga dan WisatawanTelkom Jabar Lepas 38 Calon Jemaah Haji
Padahal, kasus ini dilaporkan dan ditangani oleh Kejari Bale Bandung sejak Februari 2015 lalu. Kata dia, Kejaksaan Negeri Bale Bandung harus mengumumkan status kasus ini apakah ditutup (SP3) atau tetap dilanjutkan.
