Selain itu, secara aturan tidak ada dasar hukumnya Pemkot membubarkan perusahaan daerah. Kecuali, perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Tetapi kondisi ini terjadi karena Pemkot dan DPRD tidak ada itikad baik untuk membangkitkan dan membiayai PDJM.
“Kalau begini caranya silahkan Asetnya ambil. Tapi, saya juga akan menagih hak saya yang tidak mendapat gaji sejak 2014,” katanya.
Dirinya menambahkan, untuk masa bakti jabatannya sebagai direktur PDJM sebetulnya akan berakhir dibulan ini. Namun, sampai saat ini belum ada penjaringan.
Baca Juga:Dapat Jatah RP 25 Miliar Untuk Dirikan PaudLaga Persib kontra PS TNI Belum Kantongi Izin Polisi
“Saya sudah kirim surat pemberitahuan, tapi belum ada balasan juga. Badan Pengawas PDJM juga belum ada setelah mengundurkan diri,” pungkas dia (zis/yan)
