Dirut PDJM Balik Tuding Pemkot dan Dewan Karena Dianggap Tidak Berikan Juknis Penggunaan Aset

CIMAHI – Setelah dinilai tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Cimahi, Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) sepertinya pasrah dengan keputusan pengambil alihan Aset dengan merevisi Perda terlebih dulu.

Direktur Utama PDJM, Maktal S Nugraha mengatakan, rencana Pemkot dan DPRD akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang penyertaan modal daerah pada PT PDJM tak mempermasalahkan keputusan tersebut.

Namun, dia balik menyalahkan kepada pemerintah dan Dewan. Sebab, selama diberikan Aset PDJM tidak pernah mendapat petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan legalitas pengelolaannya.Sehingga, Aset yang serahkan tidak bisa dioperasionalkan.

“Jadi kalau Pemerintah Kota Cimahi akan mengambil alih aset dan pengelolaannya, maka pemerintah juga harus memperhatikan masa depan PDJM,”jelas Maktal ketika ditemui kemarin (3/8).

Dirinya mengakui, selama ini Aset tersebut tidak pernah tercatat dalam neraca aset PDJM. Sehingga, tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Mau bagaimana dikerjasamakan kalau legalitas kami tidak ada,” katanya.

Maktal berdalih, pihak PDJM sudah sering mengusulkan kepada Pemkot Cimahi mengenai permasalahan pengambil alihan aset tersebut sejak 2013 lalu. Tetapi saat ini malah akan diambil alih.

Melihat kondisi tersebut dia mengaku sangat menyayangkan tindakan kedua lembaga pemerintahan tersebut. Sebab, selama ini pihak PDJM tidak pernah dilibatkan dalam revisi Perda nomor 10 tahun 2012 tersebut.

“Jadi kalau aset itu diambil alih berarti PDJM tinggal mengelola tanah Cibeureum dan aset-aset berupa barang saja,”kata Maktal

Kendati begitu, pada kenyataannya pihak merasa kesulitan mengelola tanah Cibeureum. Sebab, perijinan tak kunjung diberikan Pemkot Cimahi.

Dia menuturkan, sebetulnya tanah Cibeureum sudah sah dimiliki oleh PDJM. Hal ini berdasarkan surat keputusan pengadilan dan bukan tanah yang masih sengketa. Namun, izin untuk mendirikan usaha dengan pihak ketiga belum juga turun.

“Dulu investor sudah ada dan sudah keluar uang banyak untuk persiapan dokumen-dokumen. Tapi karena izinnya belum keluar Jadi mandeg,” cetus Maktal.

Maktal mengungkapkan, sebetulnya dia merasa terbebani atas barang-barang milik Pemkot. Terlebih, Aset kantor sudah pada rusak dan hanya rongsokan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan