Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada Minggu, (30/7) lalu di Pendopo Alun-Alun Tulungagung, Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan, perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” ujar Hanif.(bay/tts)