TKI Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, Kemente­rian Ketenagakerjaan Repub­lik Indonesia resmi meluncur­kan program perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada Minggu, (30/7) lalu di Pendopo Alun-Alun Tulungagung, Jawa Timur.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengata­kan, perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jami­nan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” ujar Hanif.(bay/tts)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan