jabarekspres.com, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kesehatan mendorong industri pengolahan makanan dan minuman di Kota Cimahi untuk memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Hal itu dilakukan Dinas kesehatan agar para pelaku indutri rumahan dapat bersaing dengan produk yang ada di supermarket dan pasar-pasar modern lainnya.
Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimah, Eli Herlia menegaskan hal tersebut kepada wartawan, kemarin,30/7.
“Kami mendorong industri rumahan ini memiliki sertifikat PIRT, agar mereka bersaing dipasar modern dan supermarket. Supermarket sudah jelas harus ada PIRT-nya kan,” katanya.
Eli menjelaskan, izin sertifikat PIRT bagi industri, merupakan salah satu syarat bagi industri rumah tangga untuk mengajukan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga, sebelum menerima izin PIRT, para pelaku industri pengolahan makanan dan minuman harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Cimahi.
“Kalau yang mengikuti penyuluhan pangan itu setiap tahun 100 pelaku usaha. Terbagi dua angkatan, biasanya April dan Oktober nanti akan dilakukan lagi,” jelasnya.
Dalam satu tahun, terang dia, dinas kesehatan Kota Cimahi hanya menyediakan jatah sebanyak 100 pelaku usaha untuk diikutsertakan dalam kegiatan PKP.
Eli menuturkan, hingga saat ini, rata-rata yang mengikuti PKP dinyatakan lulus. Namun demikian mereka belum tentu langsung mendapatkan izin PIRT. Pasalnya, terkadang harus ada perbaikan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Penilanain PKP yang dilakukan Dinkes lanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang disyaratkan oleh Badan Penyuluhan Obat-obatan dan Minuman (BPOM). Untuk mendapatkan sertifikat, lulus, BPOM memberikan syarat nilai minimal PKP 60.
“Untuk PIRT paling kita keluarkan sampai 85 persen, karena ada beberapa industri rumah tangga itu, belum memenuhi persyaratan PIRT,” tambah Eli.
Diakui Eli, jatah 100 pelaku usaha untuk diikusertakan dalam PKP masih kurang. Sebab, masih banyak para pelaku industri rumah tangga yang mengantre untuk mengikuti PKP. Selain itu, masih banyak juga industri rumah tangga yang belum mengantongi izin PIRT.
“Meski angkanya tidak diketahui secara jelas, namun yang belum mengantongin izin itu ada,”akunya.