Ingin Pemilih Cerdas Memilih

jabarekspres.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus, salah satunya dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), kemarin (28/7).

Menurut Guru Besar Unpar Asep Warlan Yusuf, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya kampus untuk mendukung peningkatan kualitas pemilih dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jawa Barat 2018.

”Dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas pemilih. Sehingga  pemilih tidak hanya melihat sosok dan partai saja. Pemilih harus lebih cerdas memilih calon pemimpin dari visi misinya, bukan hanya sosok,” kata Asep.

Terang Asep, jika para pemilih sudah memiliki kualitas yang baik dalam melihat pemimpin dari visi dan misinya, mereka bisa menuntut untuk realisasinya. ”Sehingga pemilih ini bisa memuntut kalau visi misinya tidak dilaksanakan,” terangnya.

Lanjut dia, nantinya dengan adanya kerja sama tersebut pihaknya juga tidak segan-segan akan menuntut kepada calon pemimpin yang ikut dalam pemilu untuk membuat dokumen hukum. ”Dokumen hukum ini akan menjadi bahan untuk menuntut jika dia terpilih, untuk menagih janji,” katanya.

Untuk itu, pihak Unpar akan mengadakan pelatihan kepada komunitas yang ada di masyarakat dalam memperkenalkan programnya tersebut. ”Nanti akan diarahkan untuk berdiskusi dengan narasumber yang berkompeten dalam mengenal calon pemimpin,” terang dia.

Karena menurut dia, jika masyarakat salah memilih pemimpin akan berpengaruh kepada daerah yang di pimpinnya. “Agar tidak menyesal pada akhirnya jika salah memilih pemimpin,” jelasnya.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, menyebutkan tujuan MoU itu sebagai bagaian dari pengembangan penelitian, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat tentang pendidikan politik dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pilkada.

Selain itu lanjutnya untuk mensosialisasikan pentingnya Pemilu maupun Pilkada dan meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara dalam kepemiluan. Untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ini dibentuk tim peneliti berdasarkan surat keputusan dekan fakultas hukum Universitas Katolik Parahyangan. (van/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan