Andika Divonis Delapan Bulan Penjara

jabarekspres.com, BANDUNG – Pentolan sekaligus keyboardis The Titans, Andika Naliputra Wilaharja, akhirnya divonis Delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, kemarin (27/7).

Dalam persidangan persebut, Andika dinyatakan bersalah karena terbukti menggunakan narkotika jenis tembakau gorila. Majelis hakim dipimpin Daryanto menjatuhkan pidana selama Delapan bulan penjara karena terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 6 ayat (3) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.

”Hal yang meringankan, adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi. Sementara, yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba,” kata Daryanto saat di persidangan, kemarin (27/7).

Terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Melur Kimarahandika masih pikir-pikir karena vonis lebih rendah empat bulan dari tuntutan yang diajukan pada persidangan sebelumnya. Namun, mantan personel band Peterpan itu menerima atas keputusan hakim.

Sementra kuasa hukum Andika, Mursal Sunjaya mengungkapkan, jika putusan ini yang terbaik, dan bisa menjadi pembelajaran bagi klien nya dan masyarakat umum. Sehingga, masyarakat mengetahui bahayanya narkoba, selain berdampak terhadap kesehatan, juga dapat terkena pidana.

”Andika menyesal dan mohon maaf ke para penggemar The Titans. Andika juga meminta agar para penggemar tidak mengikuti apa yang dilakukan dirinya. Semoga Andika bisa sehat menjalani dan tetap istiqamah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus bermula pada Selasa (28/2). Saat itu, Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek daring ke rumahnya di Jalan Sarikaso V Nomor 7 Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada seseorang bernama Deddy.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila, lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram. (yul/ign)

Tinggalkan Balasan