jabarekspres.com, CIANJUR – Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang berasal dari Cianjur, mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk meringankan biaya e-Card (identitas TKI di Malaysia, red), menindak agensi TKI ilegal, dan menyediakan lapangan kerja di daerah.
Diketahui, petugas imigrasi setempat sempat melakukan razia besar-besaran di semua negara bagian di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Najib Tun Rajak tersebut. Dari keterangan ada lebih 658 orang warga Indonesia yang tertangkap serta diketahui tak memiliki e-Card dan terancam kurungan penjara tiga sampai dengan enam bulan. 13 di antaranya merupakan warga Cianjur.
Mantan TKI berinisial MAI menjelaskan, biaya pembuatan kartu identitas bagi para TKI di Malaysia itu cukup mahal. Selain itu, banyak pula agensi abal-abal yang berusaha menipu untuk pembuatan e-Card.
“Biaya yang diungkapkan dalam berbagai pemberitaan hanya 400 Ringgit, tapi yang harus kami (para TKI) keluarkan mencapai 928 ringgit beserta dendanya. Kemudian, banyaknya penipuan yang mengatasnamakan agensi di sana membuat kami merasa kapok dan takut,” tuturnya kepada wartawan.
Dia mengungkapkan banyak TKI yang kabur dan bersembunyi di hutan, karena, jika tertangkap para TKI akan mengikuti persidangan selama 14 hari, dan dikenakan denda 10 ribu ringgit. Dan jika tidak membayar denda maka akan dipenjara tiga sampai enam bulan.
“Kami bersembunyi karena takut tertangkap operasi. Andai tertangkap siapa yang akan memberi makan keluarga kami. Selain itu juga mendapat hukuman sabat (cambuk, red) serta digantung dengan tangan diikat,” ungkap dia.
Menurutnya, pihak KBRI di Kuala Lumpur sebelumnya sudah memberikan imbauan agar para TKI pulang secara sukarela. Akan tetapi dari pihak KBRI sendiri mempersulit kepulangan, bahkan hampir tidak bisa berbuat apa-apa terhadap para TKI.
“Para TKI harus bekerja sendiri dan mencari solusi sendiri demi keselamatan. Kami rasa pihak KBRI di sana kurang membantu dari segi apapun,” jelasnya.
MAI menambahkan, dengan berangkat sendiri (ilegal) dirinya mengaku tidak mendapatkan potongan dari agensi yang memberangkatkannya. Berbeda dengan melalui agensi legal yang memotong upah kerjanya terlalu besar mencapai 5.500 Ringgit.