“Kita menemukan ada tiga orang guru yang selama enam bulan tidak masuk,” katanya.
Dia menuturkan, baru-baru ini pihaknya mendapat kabar, bahwa dari ketiga guru tersebut, salah satunya adalah guru pindahan dari Cianjur yang sejak diterima SK kepindahannya enam bulan lalu hingga kini guru tersebut belum melakukan tugasnya di kota Cimahi.
“Sebenarnya dia niat pindah atau tidak? kalau enggak sebaiknya kepindahannya dibatalkan saja daripada dipecat dari PNS. Bisa saja di Cianjur masih kerja, SK kepindahannya sudah jadi,” bebernya.
Dari hasil penelusuran, lanjutnya, dua guru tersebut merupakan guru SD dan satu guru SMP.
“Setiap bulan kan saya ngecek absensi. Mudah-mudahan ini hanya masalah administrasi saja atau ketidak hadiran mereka karena sakit saja,” tandasnya.
Agar tidak terjadi pemberhentian secara tidak hormat kepada para ASN lainnya, Harjono, mengimbau kepada semua ASN khususnya ASN Kota Cimahi, supaya dalam bekerja tetap mengacu kepada PP No. 53 tentang disiplin PNS, etika atau kode etik. Tidak hanya itu, ada juga panca prasetia Korpri yang harus dilaksanakan ASN tersebut.
” Bagaimana pun juga seorang PNS masih menjadi panutan masyarakat, sehingga sebaiknya berprilakulah sebagai mana mestinya,” pungkasnya. (ziz/gun)