jabarekspres.com, KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengamankan 447 obat penenang dan 1,77 gram sabu siap edar yang dari Tri Suntara alias Bacung (28) dan Neman Suherman alias Comel (33), warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur. Selain itu petugas mengamankan Andriansyah Permana (23), warga Kampung Bubulak Jatibaru, Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat.
“Tersangka Tri dan Neman, kami ditangkap di depan cuci steam Rawarengas sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan Andriansyah, kita tangkap di bawah jembatan layang, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 19.15 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, kemarin (20/7).
Dari tersangka Tri dan Neman, kata Eko, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 1 gram dan 2 handphone. Sedangkan dari tersangka Ardiansyah ditemukan barang bukti obat penenang Tramadol sebanyak 263 butir, Acprazolam 1 Mg sebanyak 184 butir, 0,77 gram sabu dan 2 unit handphone.
“Kami menangkap ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat, karena di daerah tersebut sering dipakai tempat transaksi narkoba. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku,” ungkapnya.
Dikatakan AKP Eko, awalnya petugas menangkap Tri. Setelah digeledah badan pelaku, ditemukan sabu di saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya bernama Neman. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menciduk tertangkap Neman.
“Kami lakukan penggeledahan badan dan rumahnya tidak ditemukan barang bukti. Dan mengakui sabu yang dikuasai Tri miliknya (Neman) yang dibeli dari temannya yang baru dikenal,” jelasnya.
Sementara tersangka Andriansyah mendapatkan barang bukti obat-obatan terlarang dan sabu di Pasar Pramuka, Jakarta. Pihaknya kini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kini ketiga pelaku diamankan di rumah tanahan Polres Karawang.(use/din)