Status Badan Hukum HTI Hanya Tiga Tahun

Juru Bicara (Jubir) HTI Ismail Yusanto memastikan, organisasinya tidak akan tinggal diam. ”HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata Ismail.

Dia menganggap pemerintah telah berlaku sewenang-wenang. Sebab, keputusan membubarkan HTI tidak sesuai ketentuan dalam Perppu Ormas. Sampai berita ini dibuat, sambung dia, HTI belum menerima peringatan tertulis.

HTI juga merasa dizalimi lantaran mereka tidak merasa berbuat salah. ”Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi, pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” imbuh Ismail. Menurut dia, itu adalah salah satu bukti pemerintah bertindak sewenang-wenang. Itu serupa dengan keputusan menerbitkan Perppu Ormas yang menghapus mekanisme pencabutan status badan hukum melalui pengadilan.

Satu langkah dengan Kemenkumham, Polri memastikan tidak akan memberikan toleransi bila HTI tetap bersikeras melakukan aktivitasnya. Seperti, demonstrasi dan pertemuan tertentu. ”Tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi HTI,” terang Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto kemarin.

Bahkan, bila ada oknum yang tidak mengindahkan larangan tersebut dengan tetap melakukan aktivitas organisasi HTI, tentu ada proses hukum yang siap menanti. Terdapat klausul pidana dalam Perppu Ormas tersebut. ”Proses itu bisa dimulai dengan adanya laporan atau justru dari temuan penyidik kepolisian. Kalau temuan sendiri ya tidak masalah,” terangnya.

Polri juga akan mendeteksi kemungkinan HTI akan berganti nama, namun tetap memiliki ideologi yang sama. Bila kondisi itu terjadi, tentu tetap akan ada pembubaran terhadap organisasi yang dipakai menjadi kedok tersebut. ”Bisa kami bubarkan lagi,” paparnya.

Bagaimana bila aktivitas dilakukan personal dengan tanpa nama organisasi? Setyo menjelaskan, kalau secara individu tentunya tidak bisa diapa-apakan. Pastinya, selama tidak membawa nama organisasi. ”Kami akan lihat perkembangannya. Secara organiasi sudah dibubarkan, soal orang-orangnya akan dilihat kembali, apakah mereka mantan pengurus itu masih berkutat mengaku dari organisasi tersebut,” jelas mantan Wakabaintelkam tersebut.

Yang pasti, hukum tidak berlaku surut. Untuk berbagai aktivitas HTI sebelum ada perppu tentu tidak dilakukan proses pidana. Hanya, temuan-temuan ke depan yang akan diproses hukum. ”Tidak retroaktif ya,” jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai pembubaran HTI, presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa Perppu Ormas sudah dikaji lama oleh pemerintah sebelum dikeluarkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan