Status Badan Hukum HTI Hanya Tiga Tahun

’’Juga ada masukan dari banyak kalangan, ulama, masyarakat, dan keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini (pembubaran HTI),’’ ujarnya di Jakarta Convention Center kemarin.

Dia enggan mengomentari lebih lanjut mengenai efek pembubaran HTI, termasuk terhadap ormas lainnya. Saat hal itu ditanyakan, presiden hanya tertawa. ’’Yang ini (HTI) kan hari ini diputuskan, ya itu (dijalankan),’’ lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Apakah itu berarti ke depan akan ada ormas lain yang dibubarkan selain HTI, Jokowi tidak menjawab lugas. Dia hanya memberi isyarat bahwa Perppu itu sudah berlaku dan saat ini sedang dilaksanakan. ’’Kita berbicara satu-satu,’’ tambahnya.

Terpisah, Menkopolhukam Wiranto berupaya meyakinkan publik bahwa HTI memang layak dibubarkan. Dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin, Witranto menyebut sejumlah bukti bahwa HTI memang harus bubar. Selain tidak sepakat dnegan demokrasi, HTI juga terbukti tidak mendukung nasionalisme dan doktrin kebangsaan Indonesia.

Yang lebih berat lagi, tutur Wiranto, HTI tidak sepakat dnegan bentuk negara republik yang saat ini dianut Indonesia. ’’(HTI) Akan membentuk suatu model ketatanegaraan, tata pemerintahan dalam bentuk khilafah. Berarti tidak mengakui NKRI,’’ lanjut mantan Panglima ABRI itu.

Dia juga mengingatkan, pembiaran terhadap ormas-ormas antipancasila risikonya besar terhadap keutuhan negara. ’’Sekarang dipilih sajalah. Kita membubarkan satu dua ormas, atau kita biarkan itu tapi yang bubar NKRI,’’ tegasnya. (idr/syn/byu/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan