jabarekspres.com, PURWAKARTA – Sejak Maret 2017 lalu, pabrik sudah tidak produksi. Terakhir menerima gaji pada bulan April, hanya setengah dari upah yang biasa diterima. Kini, mereka minta kejelasan statusnya sebagai karyawan.
“Kalau PHK, ya harus jelas dong pesangonnya, kami hanya minta perusahaan memberikan hak karyawan seperti yang diatur undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Komarudin (44) salah satu Buruh PT. Cipta Artha Graha Mulya (CAGM) dalam audensi dengan DPRD Purwakarta, Kemarin (10/7).
Warga Desa Maracang Kecamatan Babakan Cikao itu sudah sejak tahun 1995 bekerja di pabrik pewarnaan bahan textil yang berlokasi di Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur tersebut.
“Sudah puluhan tahun bekerja, diujung-ujungnya tidak jelas nasib saya, sudah tua begini mau melamar bekerja lagi dimana, kita minta pihak perusahaan peduli. Mudah-mudahan para wakil rakyat bis memfasilitasi kami dan mencari solusi penyelesaian. Padahal kisruh ini tadinya hanya berawal dari keinginan kenaikan upah buruh pada awal 2017 lalu,” ungkapnya.
Komarudin, bersama sekitar 178 Buruh lainnya diterima oleh jajaran Komisi IV DPRD Purwakarta dan perwakilan dari dinas ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat. Hanya saja, perwakilan dari pihak perusahan tidak nampak hadir dalam audensi tersebut.
“Apa yang disampaikan kawan-kawan buruh sudah ditampung, bahkan rekan dari dinas ketenagakerjaan hadir. Hanya saja pihak perusahan tidak bisa hadir. Dari informasi yang saya terima, mereka minta dijadwalkan ulang pertemuannya,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Sutisna kepada Pasundan Ekspres. (yus/epl)