Bukti Pemalsuan Menguat, Hasil Puslabfor Tanda Tangan Asep Hilman Non Identik

”Pengujian tanda tangan non-identik tersebut dilakukan terhadap tanda tangan Asep Hilman dalam perkara yang menjeratnya di 2010. Dengan pembanding, berkas-berkas tanda tangan dari Asep Hilman pada lima tahun ke belakang atau lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) memaksa bahwa saksi ahli harus membuktikan di depan hakim dengan melihat tanda tangan terdakwa Asep Hilman. Sehingga, Rohani pun langsung mengatakan, pembuktian itu harus menggunakan alat tidak bisa secara langsung.

”Pembuktian itu harus menggunakan alat, kita tidak bisa membuktikan dengan hanya melihat saja. Ini kejadian pertama kali, bahwa saya harus membuktikan secara langsung di depan hakim,” ujarnya.

Saksi lain, Dadang Supriatna mengatakan, terhadap hasil dari Puslabfor Mabes Polri, kini status perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Asep Hilman ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

”Proses sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kini kasusnya sudah dikonfrontir. Kita sudah periksa 20 saksi,” ungkapnya.

Sementara itu, usai persidangan Penasehat hukum terdakwa Saim Aksinudin saat ditanya usai sidang menyatakan, keterangan saksi ahli semakin meyakinkan bahwa tandatangan Asep Hilman dipalsukan. ”Siapa yang menjadi tersangka, pemalsuan masih diproses oleh penyidik,” imbuhnya.

Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Asep Hilman. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan