Tim Kuasa Hukum Bantah Replik JPU

jabarekspres.com, BANDUNG – Tim Penasehat Hukum terdakwa Mantan Kadisdik Jabar Asep Hilman menolak replik yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Aksara Sunda. Dengan kata lain, mereka tetap bersikukuh, Asep Hilman tidak bersalah.

Kuasa Hukum Asep Hilman, Saim Aksinuddin mengatakan,  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Register Perkara Nomor 111/Pid.sus/TPK/2016/PN.Bdg, dirinya menyampaikan duplik atas replik dari JPU yang telah dibacakan dalam persidangan pada 23 Agustus 2017 yang lalu.

”Dengan ini kami sampaikan menolak dengan tegas seluruh dalil JPU dalam repliknya. Dan terdakwa beserta Penasehat Hukum tetap pada sikap sebagaimana pada Pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan,” papar Saim saat membacakan duplik, di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (30/8).

Saim mengungkapkan, ada tiga alasan untuk mempertahankan argumennya membela Asep Hilman. Pertama, JPU berpendapat bahwa surat dakwaan terdakwa telah didakwa bersama-sama dengan Saiful Rokhman yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sebab, terdakwa dinyatakan terlihat sehingga harus pula dinyatakan bersalah.

Kedua, kata dia, dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengajukan bantahan atas adanya bukti kerugian negara dalam pengadaan buku aksara sunda TA Perubahan 2010. Ketiga, terdakwa dianggap telah memenuhi rumusan delic actus reus dan terdapat kesalahan means rea.

”Dari ketiga argumen yang disampaikan dalam repliknya, tuduhan korupsi dalam pengadaan buku Aksara Sunda TA Perubahan 2010 yang diduga dilakukan bersama-sama antara terdakwa (Asep Hilman, Red) dengan Saiful Rokhman adalah surat dakwaan tidak berdasarkan pada penilaian bukti hasil penyidikan secara obyektif,” papar Salim.

”Dan telah disampaikan dalam pembelaan kami. Jika saja penyidikan perkara korupsi ini dilakukan secara profesional dan obyektif tidak susah untuk menentukan siapa yang melakukan dan siapa yang harus bertanggungjawab,” sambungnya.

Padahal, katanya, dalam persidangan terlihat dengan jelas dan terbuka bagaimana peran Saiful Rokhman melaksanakan pengadaan buku Aksara Sunda. Termasuk kepada siapa Saiful Rokhman melaporkannya.

”Tuduhan perbuatan bersama-sama dalam surat dakwaan, sudah terjawab terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada satu bukti yang menunjukkan adanya perbuatan bersama-sama dan keterlibatan atau peranan dari terdakwa dalam korupsi senilai Rp 4,7 miliar tersebut. Sehingga, dasar dan alat bukti tidak mengarah keterlibatan terdakwa dengan Saiful Rokhman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan