DPRD Subang sendiri akan melayangkan surat ke Kadisdik Jawa Barat untuk meminta kejelasan mengenai pengelolaan SMA/SMK, termasuk soal PPDB.
Sebelumnya, minggu lalu SMA/SMK di Subang menjadi sorotan lantaran ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB oleh Ombudsman di sejumlah sekolah. Mulai dari ketidaktahuan sekolah mengenai jalur undang-undang dan MoU, tidak dilakukannya verifikasi data pendaftar yang miskin hingga dugaan adanya pungutan terhadap orang tua.
“Kami lihat terjadinya beberapa pelanggaran dalam PPDB SMA/SMK ini karena mereka belum sepenuhnya Pergup dan Juknis PPDB,” kata Asisten Muda Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine.
Ombudsman mendorong sosialisasi tentang aturan main PPDB lebih maksimal lagi. Sehingga semua pihak memahami dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Mengenai hasil temuan dari Ombudsman di beberapa daerah akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke Kemendikbud untuk dilakukan upaya perbaikan ke depannya.(ysp/din)