jabarekspres.com, SUMEDANG – Anggaran Pilkada Kabupaten Sumedang 2018 mendatang akan terkena dampak rasionalisasi. Hal tersebut dikarenakan kurangnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Anggaran yang sebelumnya dicanangkan oleh KPU selama 2 tahun senilai Rp46.319.295.400. Jumlah tersebut dipecah untuk keperluan Pilkada selama 2 tahun, yakni 2017 dan 2018.
“Dengan adanya rasionalisasi itu, kita tetap harus kerjasama dengan pemda. Walaupun anggaran yang sudah diajukan sebelumnya sudah dinilai ideal,” kata ketua KPUD Kabupaten Sumedang, Hersa Sentosa, kemarin (5/7).
Dari anggaran yang diajukan, yang terkena rasionalisasi oleh pemerintah daerah adalah anggaran di tahun 2018 yang nilainya sekitar Rp33.216.006.500. Sementara anggaran tahun 2017 yang berjumlah Rp 13.103.288.900, tidak terkena rasionalisasi.
“Kemarin kita rapat dengan Pemda, dan telah sepakat merasionalisasi anggaran tahun 2018 sejumlah Rp 7,5 M,” ujar Hersa.
Adapun beberapa item yang dirasionalisasi, salah satunya adalah alat peraga kampanye. Yang semula sesuai dengan undang-undang ditanggung 100 persen, kini hanya dianggarkan sekitar 25 sampai 30 persen. Dan pengurangan tersebut tentunya harus disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Kenapa dikurangi, itu karena permintaan pemda untuk ada pengurangan. Secara aturan tetap masih ada dan tidak melanggar karena dalam aturan itu paling banyak sejumlah KK. Tetap saja hak-hak calon ada, untuk dibagikan kepada tiap KK di Sumedang,” jelasnya.
Walaupun ada rasionalisasi dari Pemda, Hersa menyebutkan, KPU akan tetap berupaya untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2018 dengan sukses.
“Jadi dengan anggaran yang ada untuk seluruh tahapan, kita akan laksanakan sebaik mungkin sesuai dengan anggaran yang tersedia,” sebutnya.
Sementara itu, disisi lain, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPUD Sumedang, Usman Ruhiat, menyampaikan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemda dan KPU agar dilaksanakan sesegera mungkin.
Usman mengatakan, sejak dijadwalkan penandatanganan NPHD akan dilakukan pada 4 juli, sampai saat ini belum bisa dilaksanakan dikarenakan Pemda sedang membahas anggaran.
“Kemarin ada edaran dari Sekda Jabar, bahkan mendagri, untuk penandatangan harus dilakukan dibulan juli. Bahkan pa Sekda provinsi menyampaikan ke tiap pemda diharuskan penandatanganan itu pada 14 Juli ini,” tuturnya.
Oleh karena itu, Usman mendorong agar pemerintah daerah segera melaksanakan penandatanganan tersebut. Dikarenakan pengajuan anggaran sudah diajukan sejak Januari 2017 lalu.