Tarif Taksi Online Naik, Dishub Tak Tahu

Junaidi seorang pelanggan taksi online mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kemntrian perhubungan harus sampai kepada masyarakat. Karena dia yakin masyarakat banyak yang menggunakan taksi online namun belum mengetahui ada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tarif taksi online mulai 1 Juli 2017.

“Saya minta pihak dinas perhubungan kota Cimahi juga harus repek terhadap perkembangan ini karena ini masalahnya berimbas ke public. Jadi public harus tahu terkait kenaikkan ini, mengingat banyaknya pelanggan taksi online,”katanya.

Hal iktu diakui oleh seorang penumpang asal Jalan Usman Domiri, Padasuka Cimahi tengah. Dia mengaku taksi online jadi mahal dan pasti banyak yang gulung tikar.

“Kok jadi mahal ya, padahal sebelumnya saya pilih taksi online Uber karena lebih murah dari taksi reguler. Saya juga tahunya baru sekarang dari sopirnya bahwa tariff taksi online ini naik. Ah jadi malas naik taksi online lagi. Biasanya kan saya naik taksi online dari batas kota ke sini (Padasuka) hanya Rp 15 ribu, kini jadi Rp 30 ribu,”katanya saat ditemui usai turuni taksi online kemarin (4/7). (ziz/gun).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan