Massa Pro Buni Yani Gelar Aksi, Desak Proses Hukum Dihentikan

Dalam persidangan tersebut, jaksa memberikan tanggapan atas 9 poin keberatan yang diajukan Buni Yani. Ada tiga poin penting yang ditanggapi jaksa. Pertama, jaksa memberikan tanggapan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan dari PN Depok ke PN Bandung. Pemindahan tempat persidangan ditegaskan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi melanjutkan, penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas penyidikan.

”Sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP, kami mempunyai kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya,” ungkapnya.

Jaksa juga menegaskan penyusunan surat dakwaan dilakukan seusai dengan ketentuan dan disusun secara cermat dan teliti. Sehingga pihak JPU menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan.

“Kami juga memohon (majelis hakim) menolak eksepsi itu,” pungkasnya. (yul/nif/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan