jabarekspres.com, NGAMPRAH – Untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan membuka Posko Pengaduan THR mulai pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin menyatakan, posko tersebut akan memfasilitasi pengaduan baik dari pengusaha maupun pekerja dalam masalah pembayaran THR.
Selain itu, posko THR ini juga mengawasi penerapan aturan pembayaran THR, di antaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6. Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Sebab, pembayaran THR oleh perusahaan maksimal dilakukan pada tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
“Jumat pekan ini kami akan memberikan surat edaran ke seluruh perusahaan terkait kewajiban membayar THR kepada pekerja atau karyawan,”jelas Iing ketika ditemui diruang kerjanya kemarin (7/6).
Dirinya menyebutkan, untuk besarannya dihitung berdasarkan masa kerja per 1 tahun. Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, pembayaran THR bergantung pada kemampuan perusahaan.
Iing menuturkan, saat ini tercatat ada 765 perusahaan di KBB, terdiri atas 447 perusahaan kecil, 175 perusahaan sedang, dan 143 perusahaan besar. Sementara itu, jumlah pekerja mencapai 66.543 orang, terdiri atas 41.947 laki-laki dan 24.596 perempuan.Sehingga, semua perusahaan tersebut, menurut dia, wajib membayarkan THR kepada para karyawan mereka.
“Meskipun banyak yang tergolong perusahaan kecil, tetap harus memberikan THR. Tapi itu tadi, besarannya bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” kata Iing.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KBB Kuswana mengungkapkan, pembayaran THR oleh perusahaan akan diawasi dengan membentuk tim pengawasan yang beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Hal itu untuk menghindari adanya perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawannya dalam mendapatkan THR.
“Besok (hari ini-red) akan kami bentuk Tim Pengawasan THR. Kami harap dengan adanya tim ini, THR bisa dibayarkan sesuai dengan aturannya,” ujar Kuswana.
Dia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, selalu saja ada perusahaan yang menunda pembayaran bahkan tidak membayarkan THR. Dia berharap agar hal ini tidak lagi terjadi pada tahun ini.