jabarekspres.com, BANDUNG – Kompartemen pasar tradisional dan modern kota Bandung, mengecewakan. Hal itu terungkap setelah dilakukan serangkaian pertemuan dengan elemen pasar tradisional, yang menemukan berbagai fakta bahwa kinerja PD Pasar kota Bandung, buruk.
Menurut Ketua Kompartemen Pasar Tradisional dan Moderen kota Bandung Iwan Suhermawan, BUMD milik pemerintah daerah ini berada dalam jurang yang sangat dalam. Meski upaya restrukturisasi managemen sudah dilakukan oleh wali kota Bandung tahun 2016 lalu. Pesimisme masyarakat pasar tradisional kota Bandung sudah tampak, sejak tahun 2016.
Setelah berjalan dengan managemen baru selama 10 bulan terakhir perbaikan tak kunjung dilakukan. Pengelolaan 37 pasar tradisional di kota Bandung, tidak ada kemajuan.
“Contoh nya pasar tradisional yang letaknya dekat dengan PD Pasar masih tidak layak dan kumuh. Ini jelas sangat mengecewakan dan perbaikan selama tahun lalu itu jalan ditempat dan bahkan tidak berjalan sama sekali,” kritik Iwan.
PD Pasar sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah idealnya bekerja sesuai dengan target yang ditentukan. Namun disayangkan lembaga ini seolah tidak mementingkan stekholder yang berkaitan.
“Direksi PD Pasar sebaiknya mengundurkan diri dengan hormat, karena ada setidaknya 20 ribu pedang tradisional di kota Bandung berbesar hati menunggu perbaikan nasib,”terangnya.
Dia pun meminta pihak inspektorat untuk segera melakukan tindakan dan investigasi terhadap keuangan PD pasar yang mencurigakan. PD Pasar ini di beri modal oleh pemerintah kota Bandung yang angkanya cukup fantastik.
Selain itu Iwan pun mendesak pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusik masalah dalam
pembangunan pasar Sarijadi. Diduga terjadi penyiangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Saya berharap pengelolaan PD pasar ini kembali ke dinas, agar lebih mudah dalam pengawasan dan pembinaan pedagang pasar tradisional, “tutupnya.
Ketua Pemerhati Masyarakat Kota Bandung, Akhyad mengaku, pihaknya selama ini juga menyoroti ketidakmampuan Direktur PD Pasar Kota Bandung dalam meningkatkan pendapatan dari core business dan non core business. Menurutnya, masalah normatif lainnya adalah pengelolaan hasil retribusi. Sebab, selama ini praktek pungutan retribusi sama sekali tidak transparan. Sehingga menimbulkan pertanyaan dan opini pedangan.