Menurut aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). untuk sekolah rintisan memang diperbolehkan nebeng dulu disekaolah lain.
“Jadi itu sah-sah saja, kami pasti akan memikirkan pembangunan untuk SMP tersebut,”tutup Juhana (blb/yan)
Menurut aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). untuk sekolah rintisan memang diperbolehkan nebeng dulu disekaolah lain.
“Jadi itu sah-sah saja, kami pasti akan memikirkan pembangunan untuk SMP tersebut,”tutup Juhana (blb/yan)