Sementara itu, untuk mencegah terjadinya, jual beli sertifikat kepada calon siswa dengan menggunakan jalur prestasi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cimahi akan turut mengawasi proses pelaksanaan PPDB 2017-2018.
Ketua KONI Kota Cimahi Trenggono mengungkapkan, selain ikut mengawasi dalam pelaksanaan PPDB, pihaknya juga akan memperketat persyaratan bagi calon siswa yang mengajukan surat rekomendasi kepada KONI. ”Mereka harus benar-benar berprestasi di bidangnya,” ujarnya, saat ditemui di Gedung KONI, Komplek Ruko Kota Mas, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, kemarin (6/6).
Dia menyebutkan, para siswa tersebut harus benar-benar berprestasi dan pernah mewakili Cimahi di tingkat daerah atau Jawa Barat. ”Apalagi kalau tingkat provinsi bahkan tingkat nasional, pasti pertimbangan. Di sekolah juga pasti dimudahkan,” sebutnya.
Trenggono menjelaskan, selain harus menjadi juara secara praktik, para siswa juga harus ada data administrasi berupa sertifikat. Tidak hanya itu, para siswa juga harus mendapatkan rekomendasi dari pengcab olahraga yang ia geluti. Selanjutnya rekomendasi dari pengcab dibawa ke KONI sebagai syarat untuk menerima rekomendasi yang bisa digunakan untuk mendaftar ke sekolah di Kota Cimahi.
Trenggono mengakui, sempat kecolongan karena ada siswa yang minta sertifikat rekomendasi dan ternyata siswa tersebut tidak sama sekali berprestasi di olahraga. Tidak hanya itu bahkan pernah juga ditemukan atlet yang mengantongi sertifikat palsu. ”Sangat mungkin terjadi, mengingat ada saja oknum yang memanfaatkan faktor kedekatan dengan pengurus dari KONI,” jelasnya.
Untuk memperkecil kemungkinan kejadian serupa terulang, pihaknya akan melakukan kroscek data dan menguji siswa sekaligus atlet tersebut. Tak hanya oleh pihak KONI, tes juga akan dilakukan oleh pihak sekolah, terutama bagi atlet dari cabang olahraga beregu.
Sedangkan berapa jumlah dalam setiap tahun KONI memberikan surat rekomendasi, Trenggono menyebutkan, ada sekitar 10 sampai 20 siswa per tahunnya yang meminta rekomendasi dari KONI.
Sementara itu, sejumlah prestasi yang diperbolehkan untuk mengikuti PPDB diketahui bidang olahraga atletik, renang, bulutangkis, karate, tenis meja dan pencak silat.
Sementara, untuk prestasi di bidang kesenian seperti seni tari, solo vokal, seni rupa, gitar akustik dan cipta puisi. Terakhir, di bidang keagamaan seperti MTQ, hafidz quran minimal dua juz, pidato atau ceramah dan kaligrafi.