MUI Keluarkan Fatwa Medsos

jabarekspres.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Ketua MUI KH Maruf Amin menuturkan, fatwa tersebut dikeluarkan karena makin maraknya aktivitas di medsos yang memberikan dampak buruk.

”Ini berawal dari keprihatinan. Medsos itu ada manfaatnya. Tapi juga ada dosanya,” kata Maruf pada sesi diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kemarin (5/6).

Maruf menambahkan, aktivitas medsos saat ini sudah mengarah ke kebencian dan permusuhan. Hal itu juga yang kemudian menguasai medsos. Padahal, dua hal itu adalah hal yang dilarang dalam Islam. Maruf menilai, penggunaan medsos yang seperti itu merusak dan menimbulkan bahaya. Bagi ulama, kata Maruf, kerusakan harus ditolak.

”Bagaimana caranya? Ya bahaya harus dihilangkan. Kita mungkin tidak bisa menghindari (menggunakan medsos) itu. tapi bisa kita cegah agar tidak menimbulkan kerusakan,” tutur Maruf.

Fatwa tersebut memuat beberapa poin yang haram dilakukan oleh umat Islam di medsos. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Aksi bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga diharamkan. Begitu juga dengan penyebaran hoax serta informasi bohong. ”Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam menjelaskan poin-poin fatwa tersebut.

Niam menambahkan, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal terlarang secara syari, dan menyebarkan kontern yang benar tetapi tidak sesuai waktu dan tempatnya juga dilarang. Terkait dengan produksi, penyebaran, dan pemberian akses informasi yang tidak benar kepada masyarakat, Niam menjelaskan bahwa hal tersebut juga dilarang.

”Begitu juga menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip, dan kejelekan orang lain. Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan